Dua Pejabat DKI Jadi Tersangka Korupsi "Proyek Banjir"

Kamis, 02 Maret 2017 – 07:09 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap identitas dua tersangka kasus proyek pengendalian banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun 2013-2014 senilai Rp 92,2 miliar. Mereka adalah pejabat Pemprov DKI bernama Herning Wahyuningsih dan Palatau.

"Benar (identitas tersangka). Tapi saya lupa jabatannya apa," ungkap Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).

BACA JUGA: 10 Anak Buah Ahok Tersangka Korupsi Proyek Pengendali Banjir Segera Disidang

Penetapan kedua tersangka ini sempat diumumkan oleh Fadil Zumhana ketika masih menjabat sebagai direktur penyidikan Kejagun.

Namun Fadil yang kini menjabat Kepala Kejati Kalimantan Timur enggan mengumumkan nama kedua tersangka dimaksud. Dia hanya mengisyaratkan keduanya berasal dari unsur pemerintah.

BACA JUGA: Anies Sebut Proyek Infrastruktur Penyebab Banjir Parah

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pengendalian banjir tidak dilaksanakan secara profesional dan diwarnai berbagai penyimpangan.

Mulai dugaan penyunatan anggaran, mulai perencanaan, pekaksanaan dan pengawasan, masing-masing 30 persen hingga praktik tidak terpuji lain.

BACA JUGA: Kebut Proyek Pencegahan Banjir

"Itu terjadi di setiap wilayah," ungkap Yulianto. (ydh)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Tangerang Minta Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Dipercepat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler