Dua Pejabat Kemenkumham jadi Tersangka

Senin, 15 September 2014 – 20:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan pejabat di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

BACA JUGA: Serahkan Rp 6 M ke Staf Anggota DPR di Spa dan Karaoke

Mereka adalah NA, selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Kemudian, LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

BACA JUGA: Teddy Renyut: Tidak Kasih Duit, Tak Dapat Proyek

Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana, menjelaskan, dari hasil penyelidikan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh  pegawai pada Kemenkumham telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tony, Senin (15/9).

BACA JUGA: Ada Sinyal Menhub dan Menlu Bukan dari Parpol

Tony menjelaskan, Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sebaran Titik Api di Sejumlah Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler