jpnn.com, JAKARTA - Dua orang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/6).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020—2021 di Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4 atas nama Rosehan Ansyari selaku Kasubdit Pencegaan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua saksi lainnya, yakni Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Firmansyah dan staf Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI Robbin Saputra.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menahan dan menyidangkan enam terdakwa, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (2020) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
BACA JUGA: KPK Hadirkan Kakak Hary Tanoe dalam Sidang Korupsi Bansos
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar.
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018—2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Pada perkara ini, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620,00.
Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020—Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020—Maret 2021 April Churniawan.
Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.
Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean