Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 – 21:49 WIB
Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom Laurens Borotian. Foto: Ridwan/jpnn

jpnn.com, KEEROM - Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom Laurens Borotian memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum Polda Papua perihal kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Sekda Keerom TIN. 

"Kami mendukung proses hukum oleh Polda Papua hingga tuntas sesuai koridor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Laurens. 

BACA JUGA: Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom

Meski demikian Laurens meminta kasus penegakan hukum ini jangan dipolitisasi oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab. 

Apalagi, kata Laurens ada mencatut nama Bupati Keerom Piter Gusbager saat ini. 

BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bansos, Suami Jennifer Dunn Menduga Ada Unsur Politisasi

"Biarlah Polda yang bekerja sesuai tupoksinya. Berkaitan ada isu Bupati terlibat, tidak mungkin, mengingat saat itu Pieter Gusbager belum menjabat sebagai Bupati maupun Wakil Bupati," ujarnya. 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dan menahan Sekda Keerom Trisiswanda Indra atas kasus dugaa korupsi bansos. 

BACA JUGA: Suami Dirumorkan Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Naik Pitam

DirKrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Safri, di Jayapura Senin (15/4) siang mengatakan akibat ulah Sekda Keerom negara mengalami kerugian hingga Rp 18,2 miliar. 

"Nilai anggaran tahun 2018 senilai Rp 24 miliar, dan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 18,2 miliar. 

Kombes Ade menyebutkan, tersangka terlibat kasus bansos tahun anggaran 2018, yang mana dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD. 

"Saat itu tersangka masih menjabat kepala BPKAD Keerom," ucapnya.(mcr30/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler