Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Senin, 15 April 2024 – 14:20 WIB
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari. Foto: Ridwan/JPNN.com

jpnn.com - JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua menjebloskan Sekretaris Daerah Keerom Trisiswanda Indra yang merupakan tersangka korupsi bantuan sosial (bansos), ke tahanan pada Minggu (14/4) malam. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Sapari mengatakan bahwa tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII

"Sudah ditahan di Rutan Polda (Papua) sejak Minggu (14/4) malam pukul 20.00 WIT," kata Kombes Ade di Jayapura, Papua, Senin (15/4).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa Sekda Keerom dijadikan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp 18,2 miliar.

BACA JUGA: Bahas Ekonomi Lokal Hingga Kasus Korupsi Timah, MPW Pemuda Pancasila Babel Gelar FGD

"Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian mencapai Rp 18 miliar dengan nilai anggaran Rp 24 miliar," ungkapnya. 

Kombes Ade menyebutkan bahwa tersangka terlibat kasus bansos tahun anggaran 2018, yang mana saat itu menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom. 

BACA JUGA: Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

"Saat itu tersangka masih menjabat kepala BPKAD Keerom," ucapnya. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler