Dua Pekerja di Sangihe Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Sebegini

Kamis, 07 April 2022 – 09:01 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe, Dokta Pangandaheng. (ANTARA/Jerusalem Mendalora).

jpnn.com, SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan santunan kepada ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia saat bertugas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan kedua ahli waris yang menerima santunan adalah Ahusta Daromes dan Dela.

BACA JUGA: Berkomitmen Melindungi 2.000 Guru Honorer, Pemkab Sangihe - BPJamsostek Teken MoU Ini

Keduanya mendapat santunan masing-masing senilai Rp 42 juta.

"Kami telah menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja, yaitu perangkat kampung dan sopir angkutan kota yang meninggal dunia di Kecamatan Tabukan Utara," kata Dokta sebagaimana dikutio dari Antara, Kamis (7/4).

BACA JUGA: 193 CPNS 2021 di Kepulauan Sangihe Menunggu Penetapan NIP

Menurut Dokta, Pemkab Kepulauan Sangihe sejak lima tahun lalu memberikan jaminan pelindungan sosial kepada pekerja formal dan informal di wilayahnya.

“Pemkab Sangihe mengikutsertakan tenaga kerja di daerah ini, baik pekerja formal maupun informal, (dalam program jaminan sosial), sehingga ada jaminan dari pemerintah saat mereka melaksanakan tugas," ujar dia.

BACA JUGA: Kemenkes Cairkan Insentif Nakes dan Santunan Kematian, Sebegini Nilainya

Selain memberikan jaminan kematian, pemerintah kabupaten juga memberikan jaminan pelindungan dari kecelakaan kerja kepada pekerja di wilayahnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Diproses Kurang dari 24 Jam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler