jpnn.com, SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan santunan kepada ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia saat bertugas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan kedua ahli waris yang menerima santunan adalah Ahusta Daromes dan Dela.
BACA JUGA: Berkomitmen Melindungi 2.000 Guru Honorer, Pemkab Sangihe - BPJamsostek Teken MoU Ini
Keduanya mendapat santunan masing-masing senilai Rp 42 juta.
"Kami telah menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja, yaitu perangkat kampung dan sopir angkutan kota yang meninggal dunia di Kecamatan Tabukan Utara," kata Dokta sebagaimana dikutio dari Antara, Kamis (7/4).
BACA JUGA: 193 CPNS 2021 di Kepulauan Sangihe Menunggu Penetapan NIP
Menurut Dokta, Pemkab Kepulauan Sangihe sejak lima tahun lalu memberikan jaminan pelindungan sosial kepada pekerja formal dan informal di wilayahnya.
“Pemkab Sangihe mengikutsertakan tenaga kerja di daerah ini, baik pekerja formal maupun informal, (dalam program jaminan sosial), sehingga ada jaminan dari pemerintah saat mereka melaksanakan tugas," ujar dia.
BACA JUGA: Kemenkes Cairkan Insentif Nakes dan Santunan Kematian, Sebegini Nilainya
Selain memberikan jaminan kematian, pemerintah kabupaten juga memberikan jaminan pelindungan dari kecelakaan kerja kepada pekerja di wilayahnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Diproses Kurang dari 24 Jam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan