Dua Pekerja ini tak Digaji Partai Berkarya, Akhirnya Beraksi Nekat

Minggu, 21 Juli 2019 – 06:06 WIB
Dua pelaku yang membantu pembobolan kantor DPD Partai Berkarya. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Tenggilis, Surabaya membekuk dua pekerja di kantor DPD Partai Berkarya yang membobol uang parpol itu.

Keduanya adalah Ridwan dan Supriyadi yang merupakan penjaga kantor DPD Partai Berkarya. Ridwan dan Supriyadi mengaku sakit hati lantaran tidak digaji selama satu tahun.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Ikut Turun ke Jalan Mengawal Sidang MK

Pelaku pembobolan ini diduga dilakukan oleh lima orang. Tiga pelaku utama yang disebut-sebut sebagai pengurus partai hingga kini masih buron.

"Kami tidak ikut-ikutan dalam menggondol sejumlah barang-barang di kantor tersebut," ujar Supriyadi.

BACA JUGA: Agus Ungkap Penyebab Partai Berkarya Gemilang di Daerah Ini

BACA JUGA : Oknum Pegawai Bank CIMB Niaga Bobol Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Begini Modusnya

Dia mengaku bersama rekannya Ridwan hanya bertindak sebagai pengawas dengan bayaran masing-masing Rp 1 juta oleh tiga pelaku utama.

BACA JUGA: Gaji Belum Sesuai UMK, Para Perawat Ponkesdes Butuh Perhatian Pemerintah

Sementara itu, ketiga pelaku utama yang mencuri barang di kantor DPD Partai Berkarya masih buron.

Menurut Supriyadi, aksi tersebut dilakukan pada 2 Mei lalu sebelum Idulfitri. Namun, baru diketahui oleh ketua DPD Partai Berkarya pada Kamis lalu.

"Kami terpaksa turut melancarkan aksi pembobolan tersebut lantaran sakit hati tidak digaji selama 1 tahun," tambah Supriyadi.

Dia mengaku sempat dijanjikan laptop hingga sepeda motor oleh pengurus DPD Partai Berkarya, sehingga memilih untuk tetap bertahan.

BACA JUGA : Kakak Adik Bobol ATM, Begini Cara Mereka Bisa Tahu PIN

 

Uang 1 juta yang diterima Supriyadi, kemudian dia gunakan untuk pulang kampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Ridwan dan Supriyadi, kini terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Tenggilis.

Keduanya dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP lantaran turut serta membantu dan melancarkan aksi pembobolan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Faktanya Parpol Pendukung Jokowi Paling Tidak Puas dengan Hasil Pileg


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler