Dua Pelajar di Denpasar Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi

Selasa, 27 Juni 2023 – 22:45 WIB
Dua pelaku pembuangan bayi di Denpasar, Bali ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Dua pelajar berinisial MAP, 19, dan NAW, 16, pelaku pembuangan bayi di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, Bali, ditangkap polisi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan alasan kedua pelaku menelantarkan bayi perempuan tersebut pada Selasa (20/6) karena takut diketahui orang tua mereka.

BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan

"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan anak tersebut di mana bayi tersebut adalah hasil hubungan kedua pelaku di luar pernikahan," kata Sukadi.

Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial  NAW asal Denpasar dan MAP asal Jember, Jawa Timur. Pelaku MAP merupakan orang yang pada waktu penemuan bayi tersebut berstatus sebagai saksi atau orang yang pertama kali menemukan sang bayi.

BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi di Cirebon Terungkap, Pelaku Ternyata

Kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat (23/6) di tempat tinggal mereka masing-masing di Denpasar, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di Polsek Denpasar Selatan, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku MAP baru melahirkan bayi tersebut pada Senin (19/6), pukul 11.00 WITA di Puskesmas Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Denpasar, Jalan Pulau Buru.

BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Tong Sampah Serang Terungkap, Pelaku Ternyata

Saat hendak melahirkan pelaku perempuan itu diantar dan ditemani pelaku laki-laki NAW.

Setelah melahirkan sang bayi, kedua pelaku nekat membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua mereka masing-masing.

"Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya," kata Sukadi.

Perbuatan pelaku terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76 b Juncto Pasal 77 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus penemuan bayi tersebut pertama kali diungkap pada Selasa (20/6) di mana warga menemukan bayi perempuan di Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sekitar pukul 12.30 WITA.

"Adapun ciri-ciri bayi tersebut, berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih, dan memakai kaus kaki warna biru gelap," kata Sukadi dalam keterangan tertulisnya.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi MAP (19). Saksi memberitahukan kepada saksi lain Andi Suartawan.

Setelah memastikan ada bayi masih hidup di dalam Pura saksi Andi Suartawan berlari menuju ke rumahnya untuk menyampaikan kepada orang tuanya tentang kejadian tersebut dan bertemu dengan mahasiswi perawat Kartini Denpasar.

Tak berselang lama, warga sekitar ramai mengerumuni tempat penemuan bayi tersebut.

Dua orang perawat yang saat itu ada di lokasi masuk ke dalam pura kemudian mengambil bayi yang terbungkus dengan kain lalu dibawa ke Puskesmas 1 Denpasar Selatan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai di Puskesmas, bayi tersebut ditangani oleh dr Wulan Putri Catra. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan luar pada bayi tersebut didapati hasil bahwa bayi dalam keadaan sehat dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler