jpnn.com, CIANJUR - Dua orang perempuan pelaku begal terhadap pengemudi taksi daring asal Bogor yang melakukan penusukan terhadap korban ditangkap polisi, Jumat (21/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Sabtu, mengatakan tertangkapnya kedua orang pelaku begal berinisial NA (18), warga Kecamatan Haurwangi, dan NP (17), warga Kabupaten Bogor, setelah pengemudi taksi daring menolak berhenti dan meminta tolong warga di dekat Pasar Cibeber.
BACA JUGA: Mbak IY Jadi Korban Begal Payudara di Dalam Angkot, Begini Pengakuannya
"Korban yang menolak berhenti ditikam berkali-kali oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya karena butuh uang cepat. Korban yang mendapat pertolongan warga dan petugas langsung di bawa ke rumah sakit," katanya.
Sedangkan kedua pelaku yang merupakan pasangan sesama jenis (lesbian) langsung diringkus petugas dari dalam mobil, sebelum menjadi bulan-bulanan warga.
BACA JUGA: Pasangan Lesbian Terlibat Aksi Begal di Cianjur, Begini Modusnya
Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Cibeber dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi begal terhadap pengemudi taksi daring yang dipesan secara acak. Seorang pengemudi taksi daring bernama Gefintrise (45) yang mendapat pesanan tidak merasa curiga dengan kedua penumpang perempuan itu.
BACA JUGA: Aksi Begal di Medan Sudah Sangat Meresahkan, DPRD Minta Polisi Bertindak Tegas
"Sebelumnya korban membawa penumpang dari Bogor ke Cianjur dan kembali mendapat penumpang dari Cianjur ke Cibeber. Korban tidak curiga karena gelagat keduanya seperti penumpang biasa," kata Tono.
Korban mulai curiga ketika pelaku meminta berhenti di tempat sepi dengan alasan menunggu orang tuanya mengantarkan uang untuk membayar ongkos taksi.
Namun, korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.
Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi pengemudi taksi daring sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean