jpnn.com, BEKASI - Polsek Pondok Gede meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka HR (24) dan MF (17) tak bisa berkutik saat ditangkap.
Kepala Polsek Pondok Gede Komisaris Suwari menjelaskan, kasus curanmor itu terjadi di Gang Penghulu IV, Jatiwaringin, Pondokgede, Selasa (5/2) lalu.
BACA JUGA: Ingin Foya - Foya, Anak Ini Nekat Curi Motor Tamu Orang Tuanya
Saat itu, mereka berkeliling dengan menggunakan satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa. Secara tidak sengaja, mereka mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani (31) tengah terparkir di teras rumah.
Tersangka MF kemudian turun dari motor dari berusaha membobol paksa rumah kunci motor korban menggunakan kunci berbentuk T.
BACA JUGA: Buset! Pelaku Curanmor Habiskan Makanan di Rumah Caleg Ini
“Setelah berhasil, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor. Sementara, korban terkejut mengetahui motornya hilang dan melapor ke polisi,” kata Suwari.
Dua hari pascapencurian itu, polisi menangkap mereka tanpa perlawanan berikut sepeda motor milik pelaku, Honda Beat B 3042 KZI. Sementara motor korban sudah dijual pelaku ke rekannya yang lain.
BACA JUGA: Satria Tertangkap Saat Nuntun Motor
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui, dia telah mencuri motor korban di Pondok Gede,” katanya.
Mengenai sepak terjang kedua pelaku sampai saat ini masih diselidiki petugas. Namun, kuat dugaan, mereka sudah sering mencuri karena dibekali kunci berbentuk T yang biasa dipakai kawanan pencuri sepeda motor untuk beraksi.
“Untuk sementara waktu baru sekali mencuri motor di Pondok Gede. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meresahkan, Dalam Dua Bulan Warga Kehilangan Belasan Motor
Redaktur & Reporter : Yessy