Dua Pelaku Pembalakan Liar Disergap Polisi

Jumat, 17 Januari 2020 – 23:08 WIB
Wakapolres Batu (kedua dari kanan) berbicara dengan para tersangka penjual kayu ilegal hasil pembalakan liar (berbaju oranye), Jumat (17/1). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, BATU - BS dan RC, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berkutik saat disergap polisi. Keduanya membawa kayu jenis Sono Keling, hasil pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kayu tersebut merupakan hasil curian yang berasal dari kawasan Perhutani di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang," kata Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, Jumat.

BACA JUGA: Pelaku Pembalakan Liar Disergap

Zein menjelaskan, kedua tersangka mengakui mendapatkan kayu hasil pembalakan liar dari seseorang yang bernama Sunardi alias Garibo, yang saat ini masih diburu.

Sunardi mengatakan kepada tersangka BS kalau memiliki barang berupa kayu jenis Sono Keling yang ditawarkan dengan harga Rp 8 juta. Tersangka BS menyanggupi untuk mengambil kayu tersebut di kediaman Sunardi, dan segera menjualnya.

BACA JUGA: Tangkap Cukong Pembalakan Liar

Pada saat mengambil kayu tersebut, tersangka BS mengatakan uang Rp 8 juta tersebut akan diberikan pada saat kayu sudah terjual. Saat itu tersangka BS membawa empat gelondong kayu menggunakan kendaraan pikap.

Tersangka BS mengaku, untuk menjual kayu hasil pembalakan liar tersebut, dirinya memanfaatkan platform sosial media. BS mengatakan sudah enam kali melakukan jual beli kayu yang ditengarai hasil pembalakan liar tersebut.

"Pada saat melintas di Jalan Raya Desa Sumber Agung Kecamatan Ngantan, kami melakukan penangkapan," ujar Zein. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler