jpnn.com, MEULABOH - Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial S (50), warga Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
“Pelaku yang kami amankan ini bekerja seorang diri untuk menebang pohon di hutan lindung,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andriantob Argamuda diwakili Wakapolres Kompol Zainuddin di Meulaboh, Senin.
BACA JUGA: Pembalakan Liar Bikin Rusak Hutan Seruyan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 40 batang kayu jenis Meranti, serta satu mesin pemotong kayu.
Menurut dia, berdasarkan pengecekan tunggul kayu dan pengambilan titik koordinat bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, lokasi pengambilan kayu tersebut berada di kawasan hutan lindung di pedalaman Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: Tangkap Cukong Pembalakan Liar
Kompol Zainuddin mengatakan, hingga saat ini polisi belum menemukan adanya calon tersangka lain dalam perkara tersebut.
Akibat tindakannya, tersangka terancam hukuman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Tersangka juga terancam pidana denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Zainudin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti