Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 16 Desember 2023 – 21:40 WIB
Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 3 Desember 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, pada 3 Desember 2023 di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS usia 21 tahun dan TD usia 22 tahun yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala Satreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Sabtu.

BACA JUGA: Aktivitas Sejumlah Polisi di TKP Bikin Kasus Pembunuhan Subang Lama Terungkap

Meski demikian, untuk pelaku utama yang melakukan pembusuran tersebut hingga mengenai pipi anak korban, kata, Bahtiar, masih dalam pengejaran petugas dan untuk identitasnya sudah di ketahui.

"Kami kejar pelaku utamanya, yang dua orang tersangka ini bukan. Namun, bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dia bawa," tutur dia menekankan.

BACA JUGA: MUI Sulsel Mengharamkan Penggunaan Busur Panah, Mohon Dibaca!

Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan apakah para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.

"Mereka ini hanya sekelompok orang, kalau dikatakan geng motor belum bisa, karena baru dua orang diamankan. Kami saat ini masih terus melakukan penelusuran," katanya menekankan.

BACA JUGA: Viral, Kelompok Pemuda Serang Warga Pakai Busur dan Parang, Mengerikan

Sebelumnya, seorang anak berinisial MA berusia 6 tahun terkena anak busur kesasar pada Ahad (3/12) pukul 01.10 WITA dini hari. Saat itu korban bersama ayahnya Syarif Dg Pasang sedang melakukan bongkar muat ayam potong di depan rumahnya.

Kala itu anak korban keluar untuk melihat ayahnya beraktivitas, tetapi tiba-tiba lewat sekelompok orang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya dengan melepaskan anak panah hingga mengenai korban pada bagian pipi anak korban.

Ayahnya baru tersadar anak terkena anak panah ketika menangis kesakitan, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit

Penasihat Hukum korban dari LBH Yodha Batara Gowa Arjuna Rasjid menyatakan sejauh telah menyurat ke Polres Gowa untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan atas laporan ayah korban usai kejadian ke pihak Polres Gowa, dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku utama.

"Sudah kami layangkan surat menanyakan perkembangan kasus, nanti kalau tidak ada jawaban pasti, kemungkinan kami tempuh jalur hukum lainnya," kata Arjuna menambahkan.(antara/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler