jpnn.com, TAKENGON - Jajaran Polres Bener Meriah akhirnya berhasil meringkus H dan FR, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (8/4).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim SH mengatakan kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat
"Kami menerima laporan sejak 4 April 2021, setelah mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," kata Iptu Rifki, Kamis.
"Korbannya anak bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah," sebutnya.
BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat
Iptu Rifki menjelaskan kasus asusila ini terjadi pada 1 April 2021. Korban awalnya diajak oleh pelaku H untuk pergi jalan-jalan dan akhirnya dibawa ke rumah pelaku FR.
Kemudian korban dan pihak keluarga melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polres Bener Meriah pada 4 April 2021.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan," ujar Iptu Rifki.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi