jpnn.com, SIAK - Polisi masih terus mendalami kasus pelaku pencabulan siswi SMP yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan mengungkap bahwa dua dari enam pelaku masih duduk di bangku kelas tiga SD.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Terduga Kasus Pencabulan Siswi Belum Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga para terlapor.
“Pada saat ini proses penaganan perkara sudah sampai tahap penyidikan,” kata Leonar kepada JPNN.com Rabu (2/10).
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Patumbak Ditangkap, Nih Tampangnya
Dari proses penyidikan yang dilakukan, diketahui pelaku ternyata masih anak-anak di bawah umur.
“Pelaku rentan usia mulai 11-14 tahun. Bahkan ada dua orang yang masih kelas tiga SD, satu pelaku kelas enam SD. Tiga lainnya kelas satu SMP,” ungkap Leonar.
BACA JUGA: Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang
Leonar menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu Bunga (nama samaran) pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Di tengah perjalanan pulang ke rumah, Bunga bertemu dengan sekelompok remaja. Kemudian Bunga dibawa ke semak-semak di belakang masjid.
Saat itulah Bunga dicabuli para pelaku secara bergiliran. Selain pada 12 September 2024, perbuatan cabul oleh pelaku ternyata berlanjut.
“Korban dicabuli selama tiga hari berturut-turut. Dari tanggal 12 sampai 14 September 2024 di tiga lokasi berbeda,” jelas Leonar.
Leonar memerinci tiga lokasi itu di antaranya di semak-semak belakang masjid, areal sekolah, dan areal kantor desa.
Leonar menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Beberapa pelaku telah berhasil diidentifikasi.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban," tegas Leonar. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito