jpnn.com, SOLO - Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.
Menurut Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo kedua pelaku kasus penganiayaan tersebut yakni berinisial ASW (21 ) dan YAA (20), keduanya merupakan warga Sukoharjo, sedangkan korban yakni Ibnu (18) warga Mangkubumen Banjarsari Solo.
BACA JUGA: Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan WN Australia kepada Warga Indonesia
"Kedua pelaku kasus penganiayaan itu, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Arfian Riski, di Surakarta, Kamis.
Peristiwa kasus penganiayaan terjadi Kamis(29/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Sparta Satuan Samapta mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada korban yang sedang nongkrong di wedangan shelter Manahan Solo.
BACA JUGA: 2 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Denintel Kodam Ditangkap, Baret dan BM Masih Buron
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah mendapat informasi dari petugas piket Brimob Yon C Surakarta, dimana petugas piket telah mengamankan pelaku penganiayaan yang sudah ditangkap oleh pihak keamanan Selter Manahan.
"Polisi kemudian menjemput dan mengamankan kedua pelaku dari Mako Brimob untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Menurut dia, kedua pelaku tersebut telah melakukan pemukulan terhadap korban Ibnu dengan menggunakan potongan selang air saat korban sedang nongkrong di wedangan di salah satu selter di Manahan yang mengakibatkan luka pada bagian mulut korban.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu buah potongan selang dan satu buah Funbelt (streng) yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke petugas Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean