Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan WN Australia kepada Warga Indonesia

Senin, 26 Juni 2023 – 18:08 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, KUTA - Aparat kepolisian menghentikan menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara (WN) Australia inisial DDI (29) terhadap pacarnya APS (33), seorang WNI asal Makassar di sebuah penginapan di Kuta, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penghentian penyidikan terhadap warga Australia tersebut karena yang bersangkutan sakit dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

BACA JUGA: 2 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Denintel Kodam Ditangkap, Baret dan BM Masih Buron

"Ada kelainan dan mengalami depresi karena itu yang bersangkutan sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," kata Bambang di Kuta, Bali, Senin (26/6).

Bambang mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Kuta pada Minggu (5/6), yang bersangkutan sering memegang trali dan dua hari penuh tidak mau makan.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Megawati Ungkap Kekuatan yang Tak Pernah Punah

Karena khawatir melihat kondisi tersebut, polisi dan juga berdasarkan permintaan keluarga yang berangkutan maka dilakukan pemeriksaan medis kepada WNA tersebut.

Polresta Denpasar pun melayangkan surat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Trijata Denpasar. Kemudian setelah itu, WNA itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan Kemnaker & Kadin Indonesia

Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Australia tersebut diikat karena sering memberontak.

"Setelah diobservasi memang yang berangkutan ada gangguan atau depresi. Sudah sejak kecil dari hasil pemeriksaan juga obsesi WNA ini adalah obsesi untuk menjadi pemeran film-film action," kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan penyidik belum mendapatkan informasi soal kepemilikan air softgun yang ditemukan di kamar tempat yang bersangkutan menginap.

Menurut Bambang Yugo, WNA tersebut sudah dipulangkan ke negaranya.

Sebelumnya pada Senin (6/6), Polresta Denpasar dan Polsek Kuta merilis kausa tersebut karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Makassar yang dikenalnya lima bulan lalu melalui aplikasi pertemanan Tinder.

Bambang mengatakan kejadian penganiayaan terhadap APS terjadi pada Sabtu 4 juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kamar hotel di wilayah Kuta oleh karena sang pacar menagih uang yang pernah dipinjamnya. Pada hari yang sama, pukul 21.00 WITA, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi.

"Pelapor meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada terlapor, namun terlapor menyampaikan tidak pernah merasa meminjam uang dari pelapor atau korban. Sesaat setelah itu, terlapor secara spontanitas memukul, menganiaya korban," kata Bambang.

Bambang mengatakan saat penyidik memeriksa korban, korban sebagai pelapor menyampaikan bahwa terlapor pada saat memukul, juga sempat mengancam akan memutilasi korban.

Polisi pun menangkap pelaku DDI dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun 8 bulan penjara. 

Pada waktu polisi mengembangkan kasus tersebut, di kamar korban ditemukan tiga buah senjata airsoft gun laras panjang dan dua pistol airsoft gun laras pendek, pisau dan tongkat besi.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku adalah seorang anggota special force Australia yang melakukan latihan militer untuk tim sniper Indonesia. Namun, setelah diselidiki oleh penyidik, ternyata tersangka seorang teknisi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neng Eem Marhamah: Guru Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan Pada Anak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler