jpnn.com, KUPANG - Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AS dan RN ditangkap jajaran Polres Timor Tengah Selatan.
Keduanya ditangkap karena mengirimkan tenaga kerja bernama Elisabet Ninef, 46, secara ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA: Kasus TPPO, Polda Sulsel Rencana Periksa Pegawai Imigrasi Makassar
"Dua pelalu yaitu AS dan RN sudah ditahan di ruangan tahanan Polres TTS karena terbukti melakukan tindakan pidana dalam kasus TPPO yang terjadi pada 2022," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Rabu (21/6).
Kasus TPPO melibatkan tersangka AS (44) dan RN (29) terungkap setelah adanya laporan dari Elisabet Ninef warga RT003/RW002 Desa Boking Kecamatan Boking, Kabupaten TTS Provinsi Nusa tenggara Timur pada tanggal 22 Juli 2022 yang menjadi korban dalam kasus TPPO.
BACA JUGA: Satgas TPPO Bekuk Seorang Wanita yang jadi Germo di Muaro Jambi
Kapolres I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan kasus TPPO dialami Elisabet Nief terungkap setelah ada laporan dari korban kepada pihak Kepolisian di Polsek Boking.
Berdasarkan laporan korban pada 20 Mei 2022 korban diajak RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar yaitu 20 juta/bulan sehingga korban pun setuju untuk bekerja di Malaysia.
BACA JUGA: Christina Aryani Apresiasi Kinerja Satgas TPPO, Benny Rhamdani: Tangkap Aktor Intelektualnya
Menurut Kapolres pada 24 Mei 2022 tersangka RN membawa korban Elisabet Ninef ke Kupang dan bertemu dengan HS kemudian korban dibawa ke salah satu rumah di perumahan Seribu jalur 40 Kota Kupang.
Dia menjelaskan tersangka HS dan RN lalu mengantar korban Elisabet Ninef ke Bandara Udara El Tari Kupang pada 27 Mei 2022 dan dijemput oleh seseorang untuk diberangkatkan ke Jakarta lalu dibawa lagi ke Kediri, Provinsi Jawa Timur pada 11 Juli 2022 untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri.
"Ternyata paspor yang diberikan bukan paspor kerja tetapi paspor kunjungan wisata, setelah mengurus paspor korban di bawah lagi ke Jakarta dan diberangkatkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada 21 Juli 2022. Pada saat tiba di Tanjung Pinang korban dijemput seorang agensi dan di bawa ke Malaysia," katanya.
Ia mengatakan selama bekerja di Malaysia korban mendapat tindakan kekerasan dari majikan dan tidak diberikan gaji sehingga pada 14 Desember 2022 korban meminta perlindungan ke KBRI Malaysia.
"Korban dipulangkan ke NTT pada 26 Januari 2023 dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Boking," katanya.
Kapolres I Gusti Putu Suka Arsa mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan agar jangan mudah percaya dengan ajakan atau bujuk rayu dari pelaku TPPO dengan iming -iming gaji yang besar namun diberangkatkan secara tidak prosedural.
Ia juga meminta warga daerah itu apabila masih ada korban yang mengalami kasus TPPO agar segera melapor kepada Kepolisian sehingga para pelaku diproses secara hukum.
"Semoga dengan kasus ini polisi bisa mengungkap kasus serupa yang belum sempat terungkap," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres kedua tersangka yakni HS dan RN di jerat dengan pasal 2 ayat 2 atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean