Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Kamis, 22 Oktober 2020 – 18:00 WIB
Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10). Foto: dok sumutpos.co

jpnn.com, BELAWAN - Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, 28, warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (20/10).

Dalam sidang virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, Arman Pohan (33) dan April Andi Harahap (20), keduanya warga kompleks PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm

Dalam dakwaannya, JPU di hadapan majelis hakim Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, Mona Lisa Anita SH menyatakan bahwa terdakwa April Andi turut melakukan pembunuhan terhadap korban, diganjar dengan pasal berlapis yaitu melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 339 serta pasal 365 KUHPidana.

Dari keterangan saksi, istri korban Lenne Gho dan dua orang lainnya mengatakan saat kejadian korban pergi ke bengkel milik Arman Pohan (DPO).

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan

Kemudian polisi melakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel cat mobil Desa Sampali dalam kondisi meninggal setelah ditunjukkan pelaku April Andi.

April Andi melarin diri saat akan diringkus polisi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Arman Pohan merupakan abang ipar April Andi Harahap.

BACA JUGA: Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

Menurut keterangan saksi, motif tersangka menghabisi korban adalah ingin menguasai mobil Xenia milik korban. Saat ditemukan kondisi tangan, kaki, dan leher korban terikat.

Istri korban, Lenne Gho mengatakan suaminya bekerja sebagai agen mobil, sedangkan Arman Pohan merupakan pemilik bengkel cat sebagai mitra yang selalu mengerjakan mobil milik korban.

Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon.

Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler