jpnn.com, KENDARI - Dua orang pembunuh sopir angkot saat terjadi bentrokan antardua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021 berhasil ditangkap.
Jajaran Polda Sulawesi Tenggara menangkap ID dan AH di lokasi persembunyiannya di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
BACA JUGA: Pembunuh Mbak Meliyani sudah Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya, Ternyata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko mengungkapkan kedua terduga pembunuh sopir angkot yang bernama Agustinus (23) ditangkap pada Kamis (6/1) dini hari pukul 00.20 WITA.
Kombes Bambang menyebutkan peran ID dan AH yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ada Intervensi Penguasa, Hukuman Pembunuh Ini Disunat 100 Tahun
Tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul, yaitu kayu balok kepada Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.
Kemudian, tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Ivan Victor Pembunuh Sertu Yorhan Lopo Dituntut 14 Tahun Penjara
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat.
"Kami jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170, Pasal 351 Ayat 3, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kombes Bambang.
Sejauh ini, anak buah Kombes Bambang sudah memeriksa 53 saksi, dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 11 orang yang telah menjadi tersangka itu sudah ditahan, termasuk ID dan AH yang baru ditangkap.
"Lima orang lainnya masih buron," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 terjadi bentrok antar duakelompok di kawasan Teluk Kendari.
Akibat bentrokan ini, sopir angkot bernama Agustus (23) yang saat itu mengantar penumpang menjadi korban dari kejadian tersebut.
Selain itu, belasan dari kedua kelompok mengalami luka-luka hingga banyak yang dilarikan ke rumah sakit.
Saat itu, kepolisian dibantu TNI mengamankan lokasi bentrok. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi