Ivan Victor Pembunuh Sertu Yorhan Lopo Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 – 19:42 WIB
Sidang tuntutan kasus pembunuhan TNI, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12). Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com, DEPOK - Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (27/12).

BACA JUGA: 3 Oknum TNI Penabrak dan Pembuang Mayat Sejoli sudah Ditahan, Siapa Dalangnya?

Ia mengatakan, terdakwa Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Alfa, saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Mayat Bayi Laki-Laki Mengambang di Kali, Orang Tuanya Lagi Diburu Polisi

Atas dasar itu, JPU Kejari Depok menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Ivan selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.

"Barang bukti dalam kasus ini yaitu, satu buah pisau lipat dan satu unit handphone merek Samsung tipe J5," kata dia.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Sekolah, Dua Pelajar Ini Langsung Dijemput Pak Polisi

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Ivan dengan tiga pasal, pertama primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjar.

Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.

BACA JUGA: Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Wanita Muda, Hmm

Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian. (mcr19/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler