Pembunuh Mbak Meliyani sudah Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya, Ternyata

Senin, 03 Januari 2022 – 13:40 WIB
Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Meliyani, 46, di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah AMB yang merupakan kekasih korban,” ujar Kapolreta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim, Minggu (2/1/2022).

BACA JUGA: Bagi yang Melihat Pria asal Palestina Ini, Segera Laporkan ke Sini

Firman mengatakan Tim Satreskrim berhasil mengamankan AMB pada Sabtu (1/1) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Firman menuturkan bahwa kronologi kejadian itu berawal dari pertengkaran AMB dengan korban.

BACA JUGA: Satu Polisi di Siak Dipecat, AKBP Gunar Rahardianto: 3 Lagi Menyusul

Menurut dia, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih karena utang sebesar Rp 4 juta ditagih oleh Meliyani.

Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.

BACA JUGA: 4 Oknum Polisi Ini Berulah, AKBP Ferry: Tak Bisa Dipertahankan Lagi sebagai Anggota Polri

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya.

Keesokan harinya (31/12), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar, sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Bola Tenis Terbang Masuk Pekarangan Lapas, Isinya Tak Disangka, Mengejutkan

"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler