Dua Pembunuh SPG Matahari Itu Tak Sesali Perbuatannya

Rabu, 22 Maret 2017 – 16:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kasus pembunuhan Yayuk, sales promotion girls (SPG) Matahari Royal Plasa Surabaya mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/3).

Dua terdakwa Eyglesias Satriadil Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat alias Clinton menjalani sidang secara terpisah.

BACA JUGA: OMG, Ibu dan Putrinya Dibunuh secara Sadis di Sawah

Pada agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, kedua terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyelasan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi mendakwa keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA: Dikira Boneka, Ternyata Mayat Perempuan Tanpa Busana

Aldo dan Clinton didakwa melanggar pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Namun ekspresi kedua pelaku tidak menunjukkan penyelesalan saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3).

BACA JUGA: Mayat Korban Mutilasi di Tapsel Dimakamkan di Medan

“Terdakwa terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” kata JPU, Deddy Arisandi di sela sidang kemarin. Mendengar ancaman tersebut, ekspresi keduanya datar-datar saja. Tetapi keduanya berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Ketua, Yulisar akan melanjutkan sidang tersebut Rabu (29/3) dengan agenda eksepsi.

“Silahkan jika mau mengajukan eksepsi atau tidak, sidang lanjutannya dilakukan seminggu lagi,” terang Yulisar seperti diberitakan Radar Surabaya hari ini.

Ketegaran kedua pelaku pembunuhan terhadap Yayuk yang bekerja sebagai SPG Matahari Royal Plaza itu mulai goyah saat digelandang ke penjara PN.

Keduanya lebih banyak menundukkan kepala saat digiring petugas keamanan. Pun demikian tidak satu katapun yang keluar dari keduanya saat ditanya awak media.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya kedua tersangka oleh tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya, Desember 2016 lalu. Keduanya ditangkap pada waktu hampir bersamaan, dengan terlebih dahulu mengamankan Aldo. Selanjutnya polisi menangkap Clinton berkat “nyanyian” Aldo.

Kedua pelaku cukup keji dalam menjalankan aksinya. Yayuk dibunuh dengan cara ditusuk di leher dan dada berulangkali di bawah jembatan tol Gunung Sari. Kedua pelaku membuang korban ke sungai hingga ditemukan tersangkut di hutan bakau Wonorejo, dalam kondisi sudah membusuk.

Clinton dan Aldo berboncengan untuk membuang sepeda motor milik Yayuk, sekaligus alat bukti. Sepeda motor Yayuk digeletakkan di pinggir Jalan Kutisari Utara, dan diamankan Babinkamtibmas ke sebuah bengkel. (sar/rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eits, Ketahuan Disembunyikan di Celana Dalam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler