jpnn.com, SURABAYA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap NT, 31, warga Dusun Ringinsari, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi, dan BAP, 37, warga Kampung Seruni Desa Selong, Kecamatan Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
NT ditangkap lantaran membawa ganja 671 gram yang dimasukkan ke dalam kaleng biskuit.
BACA JUGA: Mahasiswi Imut Tinggal Skripsi Dibekuk Polisi
Sedangkan BAP ditangkap petugas Avsec (Aviation Security) Angkasa Pura yang mencuriga barang bawaan BAP saat melewati X-ray di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda.
Setelah diperiksa ternyata BAP membawa sabu 115 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.
BACA JUGA: Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan petugas lebih dulu menangkap NT yang kerap mengedarkan ganja di Banyuwangi.
"Pelaku ini menyimpan ganja tersebut di dalam kaleng biskuit," kata Fatkhur, Jumat (17/3).
BACA JUGA: Dikira Nasi Bungkus, Ternyata Ganja
Selanjutnya, petugas membawa NT ke kantor BNNP Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikemas dalam paket paket kecil," ungkap Fatkhur.
Untuk kasus BAP, petugas BNNP Jatim mendapatkan pelimpahan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh petugas Avsec Angkasa Pura.
"Ini bagus, karena semua intansi lainnya bekerja sama untuk memberantas narkotika yang sangat meresahkan," kata Fatkhur.
Karena perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Fatkhur. (sar/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Pelajar, Petinggi Golkar Edarkan Narkoba
Redaktur & Reporter : Soetomo