Dua Pemilik Salon di Aceh Pasrah Dijemput Petugas Syariat Islam, Ternyata Ada Perbuatan Terlarang

Selasa, 29 Juni 2021 – 23:41 WIB
Tim gabungan Satpol PP/WH dan TNI/Polri saat menyegel salon kecantikan di Banda Aceh, Selasa (29/6). Foto: ANTARA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama personel TNI/Polri menyegel dua salon kecantikan di Banda Aceh yang diduga telah melakukan pelanggaran Syariat Islam.

"Hari ini kami diperintahkan oleh wali kota untuk menyegel salon kecantikan yang melanggar Syariat Islam," kata Plh Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, di Banda Aceh, Selasa.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Baru Pembunuhan Laskar FPI, Rakyat Sudah Jengah dengan Pemerintah, Toko Obat ini Diserbu

Evendi mengatakan dua salon kecantikan yang disegel tersebut telah melakukan pelanggaran berupa liwat atau dugaan tindakan homoseksual.

"Satu F3 salon di Setui, dan satu lagi di kawasan Lueng Bata salon kecantikan Serly, ada pelanggaran liwat di sana," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Sedang Bekerja, Pejabat di Aceh Siap-siap Saja

Menurut Evendi, pelaku liwat di salon tersebut sudah diamankan untuk diberikan pembinaan.

Tidak diberikan sanksi karena belum sampai pada perbuatannya.

BACA JUGA: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata

"Tetapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kami tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon," kata Evendi.

Evendi menambahkan saat dilakukan penyegelan, kedua pengelola salon kecantikan tersebut tidak menolak.

Pemilik sudah sadar mereka telah melakukan pelanggaran secara hukum jinayat.

"Kami sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi. Apalagi dua salon itu tidak punya izin," pungkas Evendi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler