Dua Pemuda di Aceh Timur Berbuat Terlarang di Halaman Masjid, Sontoloyo

Jumat, 10 Maret 2023 – 08:58 WIB
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Rabu (8/3/2023). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi barang terlarang tersebut di halaman sebuah masjid di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: 16 Pengedar Narkotika Ditangkap, Sabu-Sabu & Ganja Disita

"Kedua pelaku diduga sebagai pengedar. Keduanya ditangkap di pekarangan sebuah masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.

Kedua pelaku yakni berinisial MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Dan SN (23), warga Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

BACA JUGA: 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika

Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolres.

BACA JUGA: Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan.

"Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW melarikan diri dari rumah, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Andy.

Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler