jpnn.com, JAMBI - Polisi berhasil meringkus pengedar narkoba yang menyimpan sabu-sabu di sebuah kamar hotel di Kota Jambi, Selasa (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dua pengedar tersebut dibekuk anggota yang menyamar sebagai pembeli," kata Kasat Satres Narkoba AKP George Alexander di Jambi Kamis.
BACA JUGA: ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook
Kedua pelaku berinisial A, 35, dan Zl, 42, ditangkap setelah mengantarkan narkoba kepada pemesan yakni anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan tanpa perlawanan keduanya dibekuk polisi.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa seputaran rumah pelaku di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rajawali, Kecamata Jambi Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA: Lima Warga Lotim Digerebek Seusai Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya
"Pada saat itu juga anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi setelah menyamar akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama terlapor A dan ZI," kata Kombes Pol Dover.
Kemudian, tim langsung menggeledah rumah tersebut. Ditemukan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya.
BACA JUGA: Usai Cekcok Soal HP, Suami Kaget Lihat Sang Istri Melakukan Perbuatan Terlarang
Pada saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku mereka masih menyimpan satu paket sabu-sabu di kamar hotel Formosa.
BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami
"Tujuan mereka menyimpan sabu-sabu di hotel untuk mengelabui petugas," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi