Dua Pemuda yang Beraksi Pakai Samurai Itu Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya

Selasa, 22 Desember 2020 – 23:31 WIB
Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). FOTO: HUMAS POLRES TULANGBAWANG/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, TULANGBAWANG - Samsudin alias Sam, 24, dan Sandika alias Sarimin, 26, perampok bersenjata samurai di Tulangbawang, Sumatera Selatan, akhirnya diringkus polisi.

Kedua warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, tersebut ditangkap tak lama setelah menggasak tiga unit handphone di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kamis (17/12), sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Cekcok Berujung Duel Berdarah, Sugianto Kena Bacok di Kepala, Toni Ditusuk 10 Liang

Peristiwa tersebut bermula saat korban Syahrul Muhamad Abror, 20, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, bersama rekannya Hendra mengendarai sepeda motor menuju ke arah jalan Ethanol.

Saat melintas di perempatan pos lalu lintas (Lantas) korban menyalip sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Bernasib Malang, Anak Tak Jadi Guru Honorer, Uang Rp140 Juta Melayang

Ternyata para pelaku tidak terima dan memberhentikan sepeda motor korban. Para pelaku lalu membawa korban dan temannya ke lapangan Ethanol, Kampung Tunggal Warga.

Di sana kedua pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada polisi karena tidak membawa surat-surat kendaraan.

BACA JUGA: Anak Kandung Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan Begini

Usai mengancam, para pelaku mengajak korban ke rumahnya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Saat tiba di rumah korban, ternyata ada tiga teman korban di sana.

Merasa terancam karena kalah jumlah, salah satu pelaku mengambil pedang samurai korban yang ada di ruang tengah. Pelaku lalu mengancam korban beserta tiga temannya untuk menyerahkan handphone (HP) milik mereka.

Setelah mendapatkan tiga unit HP, para pelaku langsung pergi. Jumat (18/12) pagi, korban melapor ke Polsek Banjaragung. Berbekal laporan ini, polisi bergerak. Akhirnya kedua pelaku ditangkap Senin (21/12), pukul 14.00 WIB, di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) tiga unit HP yaitu HP merek Realmi warna biru laut, HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A53 warna hitam, masker scuba warna hitam, senjata tajam (sajam) samurai dengan panjang 1 meter, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tanpa plat nomor.

BACA JUGA: Kapolres: VS dan H Terancam Hukuman Mati

“Saat ini para pelaku sudah di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kapolsek Banjaragung AKP Devi Sujana, Selasa (22/12). (nal/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler