Pensiunan PNS Ini Bernasib Malang, Anak Tak Jadi Guru Honorer, Uang Rp140 Juta Melayang

Senin, 21 Desember 2020 – 20:24 WIB
Korban DA saat melaporkan dugaan tindak penipuan oleh orang yang mengaku bisa memasukkan anaknya jadi guru honorer, ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: dok palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang bernisial DA, 60, mendatangi Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/12).

Kedatangan DA ke SPKT Polrestabes Palembang hendak melaporkan YL, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan pekerjaan guru honorer daerah.

BACA JUGA: Pasutri Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2020, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Sebagai Wagub

Apesnya, warga Jalan Abikusno CS, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Kertapati Palembang, itu mengalami kerugian mencapai Rp140 juta.

“Waktu itu pada 5 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor datang ke rumah saya dengan menawarkan pekerjaan guru honorer di daerah untuk anak saya,” ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Akibat tergiur janji terlapor yang bisa memberikan pekerjaan guru honorer, pelapor pun mengikuti kemauan terlapor dengan memberikan uang Rp90 juta.

“Saya tergiur dengan penawaran dia, jadi pas di rumah saya itulah memberikan uang Rp90 juta,” katanya.

BACA JUGA: Pecah Ban di Tol Lampung-Palembang, Suzuki Splash Terguling, Dua Nyawa Melayang

Kemudian beberapa Minggu usai memberikan uang Rp90 juta, terlapor kembali meminta sejumlah uang.

“Tanpa curiga saya memberikan uang kembali kepada dia Rp50 juta, karena janji anak saya bisa menjadi guru honorer di daerah,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini, anaknya tidak kunjung diterima menjadi guru honorer di daerah.

“Saya mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan janjinya, tetapi tidak bisa hingga saat ini. Sehingga saya putuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi, karena kerugian saya mencapai Rp140 juta,” aku dia.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban.

BACA JUGA: Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” tukasnya.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler