jpnn.com, BEKASI - Dua pelaku pencurian di minimarket berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Jumat (19/6) setelah dua jam melarikan diri. SNH (26) dan NFR (22) ditangkap di Kampung Pendayakan, RT 002/06, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin sekira pukul 22.30 WIB.
Mereka berdua masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap rekan mereka.
BACA JUGA: Dari Jaket Khas Ini Polisi Mengenali Kelompok Perampok Minimarket
Kapolsek Kedungwaringin, AKP Suwarto, menjelaskan sebelum masuk ke dalam minimarket, pelaku memadamkan listrik.
“Kemudian masuk lewat atap bagian belakang dengan cara menggunting atap baja ringan di minimarket itu,” jelas Suwarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
BACA JUGA: Jangan Terjebak Dalam Kesedihan, Lakukan 5 Hal ini Saat Sedang Patah Hati
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Anwar Firdaus, menjelaskan para pelaku mengambil barang-barang berupa rokok, kosmetik, dan parfum.
“Aksi para pelaku baru diketahui karyawan minimarket sekitar jam 06.30, setelah karyawan hendak membuka minimarket,” kata dia.
BACA JUGA: 5 Kiat Agar Memiliki Imunitas Kulit yang Baik
Pelaku SNH mengaku beraksi bersama DK (masih buron). Dia juga mengakui bahwa sebelumnya pernah mencuri minimarket di daerah lain.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai hasil penjualan barang di mini market Rp1.420.000, sepda motor, empat slof rokok, dan tas.
“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” kata dia.
Polisi juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di tengah pandemi covid-19.(iqr/pojokBekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy