Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2014 – 19:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan komplotan spesialis pencuri mobil jenis Mini Bus pada 14 Februari 2014 di Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka berinisial MN dan MAG, itu memiliki peran masing-masing dalam aksinya.

"MN bertugas sebagai pemetik di lapangan dan MAG penadahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Kamar Nenek 57 Tahun Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti satu mobil Suzuki Carry Futura mini bus warna merah bernopol B 1632 RX. Kemudian, satu sepeda motor Honda Beat F 6857 CK milik MAG. Serta satu unit starter switch yang biasa digunakan untuk mencuri mobil.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menjelaskan, aksi pencurian mobil dengan mengganti starter switch itu merupakan modus baru.

BACA JUGA: Ini Kronologi Tewasnya Pacar PRT Vitalia Sheysa

Untuk merusak pintu mobil, mereka menggunakan kunci letter T. Menurut Adex, komplotan itu membawa alat starter switch untuk mengganti kunci kontak mobil yang dicuri.

Dengan cara ini kunci kontak mobil yang dicuri tidak rusak. Dalam waktu tak lama, mobil sudah berhasil dinyalakan tanpa merusak kunci kontak.

BACA JUGA: Ada Bekas Penetrasi di Anus Bule Aktivis HIV/AIDS

Menurut dia, komplotan MN ini sengaja menyasar mobil Carry, baik Mini Bus maupun Pick Up. Sebab, mobil itu mudah dijual terutama kepada masyarakat di pedesaan untuk digunakan sebagai angkutan.

Mobil yang dicuri itu dijual kepada MAG. Kemudian, MAG menjual dengan dua cara kepada peminat. Yakni, menjual utuh dan dipreteli onderdilnya atau kanibal. "Hasil kanibal banyak ditawarkan ke bengkel," katanya.

Sedangkan mobil yang utuh dijual ke wilayah Jawa Barat dan daerah-daerah pinggiran Jakarta.

Rikwanto menjelaskan, komplotan yang dipimpin MN ini mengaku sudah enam kali mencuri. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga masih memburu pelaku lain, rekan MN dan MAG. Mereka adalah  DD, BB, dan UD. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Aktivis HIV/AIDS Tewas dengan 65 Tusukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler