Dua Pencuri Tepergok Pemilik Rumah, Sembunyi di Plafon, Tuh Tampangnya

Jumat, 30 Juli 2021 – 22:06 WIB
Dua pencuri Junaidi Syahputra dan Dani Febrian diamankan di Polsek Medan Baru, Kamis (29/7). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Dua pelaku pencurian tertangkap basah saat beraksi di rumah kosong Jalan Pabrik Tenun No. 104-A, Medan Petisah, Sumut. Mereka dipergoki pemilik rumah bersembunyi di plafon.

Keduanya pun kemudian diboyong petugas Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget

Dua tersangkanya, Junaidi Syahputra, 31, warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali dan Dani Febrian, 23, warga Jalan Belanga, Medan Petisah.

Sedangkan pemilik rumah atau korban adalah Rusli Sutar, 47, yang kini tinggal di Jalan Gading Mas Permai, Medan Amplas.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menjelaskan, aksi pencurian diketahui pemilik rumah terjadi pada Senin (26/7) siang lalu.

Saat itu, korban datang ke rumah miliknya yang tidak lagi ditempati.

BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini

“Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong untuk melihat kondisinya,” ujar Parulian, Kamis (29/7).

Saat masuk ke rumah, korban terkejut melihat kondisi yang berantakan. Bahkan, korban menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon.

“Korban mendengar suara berisik dari atap rumah. Karena curiga ada orang yang masuk ke rumah, korban lalu meminta bantuan warga sekitar,” sambung Parulian.

Benar saja, kecurigaan korban terbukti dan mendapati kedua pelaku bersembunyi di plafon rumah. Korban lalu menghubungi pihak Polsek Medan Baru.

“Petugas kami datang ke lokasi kejadian, kemudian mengamankan kedua pelaku dan memboyongnya,” kata Parulian.

Disebutkan dia, kepada petugas, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng. Kemudian, mengambil satu daun pintu dan lima daun jendela serta satu ikat potongan seng bekas.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler