jpnn.com - JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak baru. Keduanya tidak terima atas proses penyidikan yang berujung pada vonis tujuh tahun penjara.
Kedua pengamen yang disangkakan atas pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Juni 2013 lalu itu, lantas memilih jalur hukum.
BACA JUGA: Oalah! Anggota Dewan Tersangka Cabul Ini Belum Juga Ditahan
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum terkait gugatan kedua pengamen tersebut.
"Kami sudah siapkan penasehat hukum," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7).
BACA JUGA: Senjata Milik Santoso Berhasil Ditemukan, Begini Kronologinya
Sementara itu, Awi menegaskan tidak akan merespon gugatan tersebut di luar dari ranah hukum. Menurutnya, proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan konstruksi hukum yang berlaku.
"Sama-sama kami buktikan di pengadilan. Kan belum terbukti apa-apa, tentunya Polda menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut," terang Awi.
BACA JUGA: Tato Banyak, Bawa Motor Ugal-ugalan...Eh, Dirazia PM Langsung Mewek Bro
Awi juga menegaskan, polisi tidak akan meminta maaf di depan publik lantaran telah memidanakan kedua pengamen tersebut. Sebab, hakim juga belum mengeluarkan permintaan kepada Polda untuk memulihkan nama baik keduanya.
"Ada perintah itu tidak? Kami kan mengikuti perintah UU, kalau dalam persidangan itu dari hakim perintahkan kepolisian harus merehabilitasi. Tapi apa ini bunyi keputusannya ada demikian?," jawab Awi menimpali pertanyaan wartawan.
Sidang perdana kasus gugatan ini sebenarnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/7). Selain menggugat Polda Metro, kedua pengamen juga melaporkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Namun, pada sidang Senin lalu, Kejagung tidak hadir sehingga PN Jakarta Selatan menundanya pada Senin (1/8) mendatang.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Mg4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk
Redaktur : Tim Redaksi