jpnn.com, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 4.925 pil ekstasi warna hijau dan 7 paket sabu. Barang haram ini diamankan dari dua pengedar.
Kedua pengedar itu yakni Angga Febrianto alias Angga (27) dan Ahmad Fauzi (32). Keduanya merupakan warga Jalan Dr Siwabesi RT 09 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
BACA JUGA: Tubuh Fera Masih Dililit Handuk, Langsung Kaget
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Peran terdangka merupakan pengedar. Diamankan di kos-kosan di Lorong Kimaja 5 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Malaysia Digagalkan
Saat ditanya barang haram itu dipasok dari daerah mana?, Kapolresta menyebutkan jika keduanya mendapatkan ekstasi dan sabu dari Riau.
Menurutnya, kedua pengedar ini memasok sabu dan ekstasi dari Riau memang untuk diedarkan di Kota Jambi. Ada dugaan ribuan butir ekstasi itu distok untuk malam tahun baru.
BACA JUGA: Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
"Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Kita selidiki lagi," jelasnya.
Informasi yang dihimpun harian ini, penangkapan bermula pada Minggu (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku di kos-kosan di Lorong Kimaja 5, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Pengedar Angga dan Ahmad dibekuk tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 butir ekstasi. Setelah diintrogasi, barang haram itu digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Namun, petugas mencurigai keduanya.
Dilakukan pengembangan dengan mengajak Angga untuk ke rumahnya. Berikurnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu di dalam kamar Angga.
Kemudian pada Selasa (4/12) sekitar pukul 01.30 WIB, dilakukan pengembangan kembali. Angga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar nomor 4 Kosan Sindi yang beralamat di Jalan KS Tubun Nomor 8 B RT 06 RW 02, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 86 bungkus yang berisi 4.295 butir ekstasi dan 5 paket sabu. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," jelasnya. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ganti Tahun, Bareskrim Pelototi Tempat Dugem
Redaktur & Reporter : Budi