jpnn.com, LUBUK BASUNG - Dua pengedar narkotika di Agam, Sumatra Barat ditangkap seusai pesta sabu-sabu di rumahnya di Guguak Gadang Kularian, Jorong Ujuang Pandan, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan kedua pelaku dengan inisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
BACA JUGA: Sempat Ditunda, Ini Jadwal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
"Kedua pelaku kita tangkap setelah melakukan pesta sabu-sabu dan mereka merupakan target operasi kita," katanya di Lubuk Basung, Minggu??????.
Ia mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
BACA JUGA: Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
Mendapat informasi ini, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi. Setelah itu, anggota menemukan mereka telah selesai melakukan pesta sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan alat hisap sabu-sabu, menyita tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 0,50 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 350 ribu dan lainnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Chandrika Chika, Kepastian Soal Rehabilitasi
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ia menambahkan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Namun, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan cara memberitahu ke Polres Agam terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
"Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelaku," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean