Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Minggu, 26 Juni 2011 – 03:06 WIB

JAMBI - Meski terus dirazia, peredaran narkoba sabu-sabu masih terus terjadiBuktinya, dalam satu malam saja, dua orang pengguna sabu, berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jambi

BACA JUGA: Siswi SMU Ditiduri Karyawan BUMN

Kedua pelaku adalah Muhamad Yandri, warga Arjuna II RT 12, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan
Lalu Dedi Osper Fernando Sijabat (28), warga Majapahit Gang Sari RT 06 No 76, Kelurahan Payo Silincah, Kecamatan Jambi Timur.

Penangkapan keduanya, berawal sekitar pukul 22.00

BACA JUGA: Tukang Ojek Tewas Dibunuh

Yandri, ditangkap di depan Lorong Kapak, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Jambi
Dari tangannya, disita barang bukti satu paket sabu

BACA JUGA: Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkoba

Hasil pengembangan, tiga jam kemudian sekitar pukul 01.00, anggota menangkap Dedi OsperDia ditangkap di Simpang Duren, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almasyah menjelaskan penangkapan tersangka, berawal kecurigaan anggota narkoba gerak-gerik YandriSetelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu di kantongnya.

Sementara Dedi, ditangkap hasil dari pengembangan dari YendriAnggota meminta Yendri memesan atau membeli narkoba kepada Dedi OsperDari percakapan tersebut, akhirnya keduanya sepakat bertemu di Simpang Duren, Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Jambi“Saat itu lah dia langsung ditangkap,” kata Kabid.

Dalam penangkapan ini, selain berhasil menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu dari Yandri, dan delapan plastik kecil Dedi OsperAkibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkoba, dengan ancaman di atas empat tahun penjara.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku jadi Kurir untuk Bayar Cicilan Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler