jpnn.com, BEKASI - Dua pengedar sabu-sabu di kalangan mahasiswa yKni I (26) dan M (29) ditangkap Kepolisian Sektor Cikarang Pusat.
Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
BACA JUGA: Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam
Hasil pengembangan, I mendapati barang itu dari tersangka M. Lantaran tidak ingin di jeruji besi sendiran, I mengantar petugas menuju kontrakan M di wilayah Cikarang.
“Dikontrakan I kami temukan 16 plastik bening berisi sabu-sabu, alat hisap dan uang tunai Rp360 ribu,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Rabu (25/7).
BACA JUGA: Idap Kanker Otak, Susah Berdiri, Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Kepada polisi, keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kalangan mahasiswa di wiayah kota dan kabupaten Bekasi.
Hasil dari penjualan barang haram tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Ketua MPR Berharap Lahir Generasi Muda Berdaya Saing Tinggi
“Keduanya tersangka juga merupakan pengguna sabu-sabu, mereka menjual ke mahasiswa, sudah hampir satu tahun belakangan ini,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami untuk menangkap pemasok narkoba kepada keduanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Surabaya Tanamkan Pemahaman Kebangsaan ke Mahasiswa
Redaktur & Reporter : Yessy