Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam

Rabu, 25 Juli 2018 – 10:33 WIB
Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba.

Warga Kecamatan Muara Badak, Kalimantan Timur, itu ditangkap di Pelabuhan Umum, Desa Saliki, Kamis (19/7) lalu.

BACA JUGA: Idap Kanker Otak, Susah Berdiri, Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,3 gram.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, awalnya pihaknya menangkap MS (34).

BACA JUGA: Di Dalam Sedotan Ternyata Berisi Sabu-Sabu

“Setelah MS dimintai keterangan, ternyata sabu-sabu yang dia miliki berasal dari tersangka AM,” kata Suyono sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (25/7).

Berbekal keterangan dari MS, polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Salah Pergaulan, Remaja Putri Hanya Bisa Pasrah

Hasilnya, petugas Polres Bontang berhasil menangkap AM pada Kamis malam.

Saat itu, polisi menemukan satu unit telepon genggam dan sembilan paket sabu-sabu.

“Total brutonya kurang lebih 2,3 gram. Tersangka pun diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” terang Suyono.

Dia menambahkan, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Ditangkap Setelah jadi Pengedar Ribuan Narkoba


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler