jpnn.com - MUARA BUNGO - Peredaran uang palsu berhasil dibongkar aparat penegak hukum Polres Bungo. Kali ini, dua orang tersangka diamankan Satuan Buser Polsek Jujuhan yang dibantu Satuan Buser Polres Bungo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Kedua tersangka yang berhasil diamankan aparat di kawasan Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Jumat (10/4), sekitar pukul 11.00 WIB, berinisial TP dan A. Keduanya, warga Rimbo Bujang, Kabupeten Tebo.
BACA JUGA: Mengenaskan, Nenek Hotama Tewas dengan Tubuh Terbelah Dua
Awal terbongkarnya kasus peredaran uang palsu ini, bermula dari perbincangan dari mulut salah satu pedagang yang berada di Simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
Saat itu, kedua tersangka melakukan transaksi dengan berbelanja sejumlah perkakas dengan menggunakan uang palsu.
“Mereka belanja, beli obat Remacyl di salah satu warung pinggir jalan. Pemilik warung yang mengetahui uang tersebut palsu, langsung melaporkan pada polisi. Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan oleh satuan Buser Polsek Jujuhan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap AKP Ardi Kurniawan Kasat Reskrim Polres Bungo.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuh Sadis Pasutri di Madina Ditangkap
Ardi menerangkan, setelah diamankan, tim Buser Polres Bungo melakukan pengembangan. Hasilnya selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa printer merek Pixma di rumah pelaku, serta satu rim kertas HVS yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu ini.
"Tak hanya itu, dalam drama penangkapan polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi uang palsu,” tutupnya. (ctr/ira/jpnn)
BACA JUGA: Wanita Cantik Kelabui Perusahaan dan Bawa Kabur Rp 2,6 Miliar, Begini Caranya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandi Bersama Teman-teman di Kubangan, Bocah Ini Pulang Sudah Jadi Mayat
Redaktur : Tim Redaksi