jpnn.com - SURABAYA - Dua pengemplang pajak di Surabaya disandera (gijzeling) di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, dan tahanan Polda Jatim, dini hari kemarin (20/4). Mereka adalah DG, komisaris utama PT SIP, dan GPSS alias DSM, direktur CV SA.
PT SIP adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya. Nilai tunggakannya Rp 6,1 miliar.
BACA JUGA: Jual Amunisi, Si Tukang Cuci Motor Ditangkap
Penyanderaan itu berdasar surat perintah penyanderaan kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapat Surat Izin Menteri Keuangan RI Nomor SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016.
Berita baiknya, DG segera membayar tunggakannya beberapa jam setelah di-gijzeling. ’’Sekitar pukul 9 pagi, tunggakan pajaknya langsung dibayar di bank. Jadi, Saudara DG langsung dibebaskan,’’ kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Hestu Yoga Saksama.
BACA JUGA: Aniaya Mahasiswa, Tiga Staf Gubernur Riau Jadi Tersangka
Berbeda dengan DG, GPSS alias DSM masih ditahan di Polda Jatim. DSM merugikan negara Rp 1,25 miliar dari perusahaan CV SA yang bergerak di bidang perdagangan. CV SA terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut.
Modus operandi DSM adalah penggunaan faktur pajak transaksi fiktif senilai Rp 714 juta. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
BACA JUGA: PARAH! Anggota Dewan dan 2 Mahasiswa Diringkus
DSM tidak melaporkan omzet hasil penjualan Rp 538 juta dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN dengan benar. Hal tersebut dilakukan sejak tahun pajak 2012 hingga akhir tahun pajak 2013.
’’Dia (DSM) bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dan sempat mengganti nama untuk menghindar,’’ lanjut Yoga.
Sebelum melakukan upaya hukum, DJP Jatim I melakukan upaya lain. Antara lain, memberikan surat peringatan, melakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak (WP), dan memberikan saran agar WP memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi bunga utang pajak. Fasilitas tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015.
Namun, penunggak pajak tersebut tidak kooperatif. Bahkan, penunggak terkesan mengabaikan peringatan dan kemudahan penghapusan sanksi dari Ditjen Pajak. Dari situlah timbul upaya penegakan hukum.
’’Tahun lalu kan diterapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Nah, tahun ini adalah Tahun Penegakan Hukum. Sebenarnya banyak WP yang patuh, tapi untuk yang tidak patuh, ya harus ditindak supaya ada keadilan,’’ jelasnya.
Gijzeling dilakukan pada WP yang menunggak pajak minimal Rp 100 juta. Namun, Ditjen Pajak tidak langsung melakukan gijzeling. WP yang di-gijzeling adalah WP yang memiliki aset, namun tidak punya iktikad baik untuk melunasinya. Sebelum disandera, DJP melakukan penagihan, baik secara tertulis maupun langsung.
Tahun lalu di DJP Jatim I ada enam WP nakal yang di-gijzeling. Namun, semua WP tersebut telah melunasi kewajiban mereka sehingga dibebaskan dari tahanan. Saat ini tunggakan pajak di DJP Jatim I mencapai Rp 1 triliun dari ribuan penunggak pajak. Namun, banyak juga WP yang memanfaatkan keringanan pajak.
’’Sekarang untuk PMK-91/PMK.03/2015 (permohonan penghapusan sanksi administrasi, Red) saja ada 11 ribu permohonan. Jadi, kalau banyak permohonan yang dikabulkan, semestinya tunggakan kami tidak sampai Rp 1 triliun,’’ tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol M. Nurochman menambahkan, pihaknya siap membantu penanganan WP nakal. Dia mengimbau Ditjen Pajak agar tidak segan-segan meminta kerja sama dengan Polda Jatim. Sebab, tindakan hukum tersebut berkaitan dengan penerimaan negara.
’’Jujur ya. Saya diminta bantuan sama kantor pajak dari pukul 10 tadi malam (19/4). Nangkapnya dini hari besoknya (20/4). Tapi, ya kami langsung jalan karena punya wewenang,’’ ucapnya. (rin/c5/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahiââ¬Â¦ Mantan Wali Kota Dumai Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi