Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus

Rabu, 01 April 2015 – 23:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka kasus penggelapan diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.

Keduanya adalah pria berinisial A, dan seorang perempuan berinisial L. Mereka ditahan lantaran menggelapkan dana investasi masyarakat. Mereka berkedok sebagai direktur utama perusahaan pengelola dana investasi.

BACA JUGA: Sepanjang Januari-Maret, 20 Begal Dikeroyok dan Dibakar Massa

"Mereka mengumpulkan dana, ada yang dari bank dan ada dari masyarakat," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Viktor Edi Simanjuntak, Humas Polri, Rabu (1/4).

Dijelaskan Viktor, awalnya pelaku ini mendirikan dua perusahaan berbeda yakni  PT AAA dan PT ALK di Jakarta Selatan sejak 1998 silam.

BACA JUGA: Ayah Sayat Leher Anak Kandung di Masjid

Perusahaan itu menampung uang dari masyarakat. Namun, uang dari masyarakat itu diolah lagi oleh mereka dan diduga untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

"Uang yang ditarik masyakarat ini kemudian dikirim ke beberapa rekening, ada untuk bayar utang ada untuk kepentingan pribadi termasuk  membeli saham," kata Viktor.

BACA JUGA: Dulu Tanam Sayuran, Sudah Tua jadi Kurir Ganja

Sementara ini, kata dia, kerugian masyarakat yang menginvestasikan dananya kurang lebih Rp 700 miliar.

Dana itu, kata dia, bersumber dari dua bank masing-masing Rp 238 miliar dan Rp 162 miliar, seorang pengusaha Rp 120 miliar dan Rp 200 miliar.

Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. "Yang lain masih diselidiki," kata Viktor.

Yang jelas, dua pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahanan BNN Melarikan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler