Dua Penjambret Mahasiswi Dibekuk saat Tidur Bersama Istrinya

Senin, 11 Mei 2015 – 23:13 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polisi Polres Tanjungpinang akhirnya meringkus dua pelaku jambret Di (30) dan Da (29) di salah satu kos-kosan, Jalan Teluk Keriting, Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepri, Senin (11/5) pagi. Polisi juga mengamankan Hd (32), penadah hasil rampasan kedua pelaku.

Kedua pelaku ini kerap melakukan aksi penjambretan. Terakhir adalah korban mereka seorang mahasiswa Umrah Tanjungpinang, Kepri, Imelda (20) akhirnya, Imelda (20). Saat kehilangan barang berganya, korban juga menderita luka-luka di wajah karena terjatuh dan membentur aspal saat dijambret di Jalan Engku Putri, Senin (20/4) lalu.

BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Kayu

Penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya Hd (32) penadah hasil jambretan kedua pelaku. Dari penadah tersebut polisi mendapatkan salah satu barang bukti (BB) berupa ponsel milik korban Imelda. 

Dari pengakuan penadah, polisi pun langsung meringkus kedua tersangka. Saat itu, polisi mendapatkan kedua pelaku saat tengah tidur bersama istrinya disalah satu kos-kosan di jalan Teluk Keriting. Salah satu pelaku penjambretan, Di alias Petong, merupakan seorang resedivis kasus narkoba.

BACA JUGA: TKB Diulang, Akan Ada Pertumpahan Darah di Kabupaten Ini

Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Efendi, membenarkan penangkapan dan pengungkapan kedua pelaku penjambretan dengan korban Imelda. "Benar, kedua pelaku termasuk penadah barang curian tersebut sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Efendi

Perbuatan kedua pelaku penjambretan tersebut, lanjut Efendi, dapat dijerat sesuai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan penadah BB tersebut dapat dijerat sesuai pasal 480 KUHP. (cr10/jpnn)

BACA JUGA: Disnaker Tak Tahu Ada Pekerja Asing, Imigrasi Bantah Pegawainya Terima Suap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bebaskan WN Singapura yang Ketangkap Bekerja Pakai Visa Pelancong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler