Disnaker Tak Tahu Ada Pekerja Asing, Imigrasi Bantah Pegawainya Terima Suap

Senin, 11 Mei 2015 – 21:38 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - BATAM - Banyaknya warga negara asing yang bekerja di berbagai bidang di perusahaan maupun hotel di Bintan tanpa dilengkapi dokumen resmi atau hanya menggunakan visa pelacong menjadi sorotan para pekerja lokal di daerah tersebut. Salah satu yang terungkap ke publik adalah Reni, General Manager Hotel Sahid di Bintan, Desa Teluk Bakau, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang yang sudah bekerja sejak Februari hingga Mei 2015.

Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui tidak mengetahui adanya TKA ilegal yang bekerja di Hotel Sahid Bintan. Bila memang ada, ia meminta Imigrasi Tanjungpinang dan Polres Bintan menangkapnya, karena kewenangan Disnaker Bintan hanya bersifat pengawasan saja untuk menangani permasalahan ini.

BACA JUGA: Imigrasi Bebaskan WN Singapura yang Ketangkap Bekerja Pakai Visa Pelancong

"Kami akan kroscek. Jika TKA ilegal itu memang dipekerjakan oleh pihak hotel keduanya akan kami surati dan melaporkan ke imigrasi dan polisi agar ditangkap," ujarnya.

Untuk diketahui bersama bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 pihak pengusaha baik begerak dibidang industrial maupun pariwisata wajib melaporkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) jika tidak kedua belah pihak akan dikenakan sanksi pidana. 

BACA JUGA: Pejabat Konkep Palak Pelamar CPNS Rp 100 Juta

Perihal pengusutan kasus tenaga kerja asing yang tidak mengantongi IMTA saat ini kewenangan Badan Pengelolaan Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) selaku instansi pemerintahannya kemudian instansi vertikalnya kewenangan imigrasi dan juga kepolisian.

Kasi Bidang Pengawasan dan Penindakan TKA Imigrasi Kelas II A Tanjungpinang, Agus Setiawan membenarkan bahwa dirinya sudah memeriksa bersangkutan. Dalam pemeriksaan itu, bersangkutan benar mengantongi surat kerja namun visa digunakan adalah visa pelancong sehingga bersangkutan diusir dari Bintan. 

BACA JUGA: Pelamar CPNS Konkep Tuding KemenPAN-RB Masuk Angin

"Kami sudah suruh Reni pulang ke asalnya. Paspornya sudah kami blacklist (merah) dan tak boleh masuk ke Indonesia selama tiga tahun," katanya.

Ditanya adanya gratifikasi yang diterima Imigrasi karena tidak menahan Reni, Agus membantahnya ia hanya mengenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa ada menerima gratifikasi. 

Karena prinsip tugas yang dijalankannya itu merupakan suatu tanggungjawab bukan untuk dimanfaatkan mencari keuntungan. "Sesuai prosedur aturan, kami mengusirnya dari Bintan," pungkasnya. (ary/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabda Raja tak Perlu Diikuti Revisi UU Keistimewaan Yogyakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler