Dua Penjambret Ponsel Perwira Polisi Ditangkap, Nih Tampangnya

Senin, 22 Maret 2021 – 21:47 WIB
Dua tersangka penjambret ponsel polisi dipaparkan Polda Sumut, Jumat (19/3). Foto: dewi/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Dua penjambret ponsel perwira polisi, personel Bid Humas Polda Sumut Kompol Rekoles Edison Samosir di Kota Medan, akhirnya ditangkap, Kamis (18/3) malam.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah handphone itu.

BACA JUGA: CPNS Tak Disiplin Bakal Dihukum Mengenakan Rompi Ini, Seharian, Duh Malunya

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono Raharja menyebutkan, aksi jambret itu bermula saat korban sedang membalas pesan WhatsApp (WA) di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3) malam.

“Korban berhenti untuk membalas pesan WhatsApp,” terang Tatan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Penumpang

Kemudian, lanjutnya, dua pelaku RS, 16, warga Jalan Jati Gang Dame, Kecamatan Medan Timur, dan DP, 17, warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan, yang sudah berniat jahat melihat korban memegan ponsel langsung merampoknya.

Sambil membawa ponsel, pelaku lari menuju ke arah rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

BACA JUGA: Berita Duka: Gading Wijaya Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

“Kedua pelaku kemudian tancap gas, sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,” jelasnya.

Menerima laporan korban, Polda Sumut membantu tugas Polsek kemudian turun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sambung Tatan, petugas mengamankan AT, 32, warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur.

“Awalnya kami mengamankan seorang pria yang pembeli ponsel korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan ponsel pelaku. AT memberi tambahan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Berikutnya polisi menangkap dua pelaku penjambretan. Dari sini, AT mengaku ponsel itu dibelinya dari dua tersangka yakni RS dan DP.

“Tim kemudian menangkap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya,” sebut Tatan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji

“Masih kami kembangkan lagi, kami menduga pelaku sudah sering beraksi,” pungkasnya. (mag-1/azw/sumutpos.co)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler