Dua Penjual Miras Oplosan di Bekasi Utara Ditangkap

Rabu, 18 April 2018 – 12:06 WIB
Miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi. Foto GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota, menangkap dua penjual miras oplosan, Rabu (18/4). Dua orang menjadi tersangka yaitu, RA (24) dan WP (34).

"Mereka menjual miras oplosan,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Albert Papilaya.

BACA JUGA: Hamdalah, Polri Bekuk Samsudin Simbolon Bos Miras Oplosan

Albert menjelaskan, keduanya ditangkap setelah kedapatan menjual miras oplosan jenis gingseng di Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (17/4) dini hari.

“Minuman ini diproduksi di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari tempat berjualan jamu. Kami tidak mendapati pemiliknya, kedua tersangka hanya menjual,” jelasnya.

BACA JUGA: Miras Oplosan: Alkohol Dicampur Air Sumur, Harga Rp 15 Ribu

Dia mengatakan, mereka ditangkap saat anggota sedang menggelar razia peredaran miras di wilayah setempat.

Hasilnya ditemukan beberapa kantong plastik bening ukuran seliter berisi minuman keras oplosan jenis gingseng.

BACA JUGA: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Untuk Berantas Miras Oplosan

“Kami menyita 16 kantong miras oplosan jenis gingseng, empat kantong plastik berisi alkohol, 10 dus minuman energi, 32 botol minuman bersoda, satu galon air mineral, ember besar, dan alat takar,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 889 botol miras berbagai merk dari wilayah hukumnya.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tambun Sita Puluhan Bungkus Miras Oplosan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler