jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Polisi berhasil mengungkap adanya home industry miras oplosan dengan bahan baku alkohol dicampur air sumur di Dusun III Muara Rawas, Terusan, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel.
Tempat itu digerebek Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti dan jajarannya, Senin (16/4), pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus miras oplosan di Sumsel ini merupakan yang ketiga, dalam enam bulan terakhir.
BACA JUGA: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Untuk Berantas Miras Oplosan
Tempat itu dahulunya Rumah Makan (RM) Kelok Sembilan milik Rengah. Kemudian dikontrakkan. Nah, pengontraknya lalu mengubah tempat itu jadi tempat bisnis barang rongsokan. Ternyata bagian depan hanya kamuflase. Di dalamnya, dibuat miras oplosan dengan mencatut merek Vodka dan Whisky.
Dalam penggerebekan itu, didapati ribuan botol miras di ruang belakang. Saat penyergapan, delapan pekerja kedapatan sedang sibuk mengoplos dan mengemas miras ke dalam botol-botol yang ada.
BACA JUGA: Polisi Tambun Sita Puluhan Bungkus Miras Oplosan
Mereka Abu Naim (64), warga Desa Air Balui; Bayu (20) dan Putra (22), keduanya warga Palembang. Kemudian, Tommy (23), Rezalian (24), Riki (20), Dian (23) serta Andi (20), kelimanya warga Bengkulu.
Sedang R, pemilik usaha itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dari cerita para pekerja, mereka membuat miras ini dalam jumlah banyak. Proses pengoplosannya untuk membuat Vodka dan Whiski sangatlah sederhana.
BACA JUGA: Wakapolri Ancam Copot Kapolda
Alkohol yang ada dicampur dengan air sumur dalam Tedmond ukuran 500 liter. Setelah tercampur rata, gunakan selang karet, miras oplosan dialirkan ke botol miras yang telah disediakan.
“Setelah itu baru pakai alat press untuk pasang penutup botolnya,” kata Riki, pekerja yang bertugas memasang tutup botol. Setelah tutup botol di-press, baru botolnya ditempeli label merek Vodka atau Whisky. Pada label itu, tertera masa kedaluwarsa produk miras itu hingga 2019.
Barulah botol miras dimasukkan dan disusun rapi dalam kotak kardus. Satu dus berisi 48 botol. Lalu kardus dilakban secara rapi dan produk miras oplosan itu didistribusikan. “Pekerja mendapatkan upah Rp10 ribu per kadus,” ungkapnya.
Ada yang menarik dari cerita Riki. Awalnya, dia dan keempat temannya yang asal Bengkulu ditawari untuk bekerja pada sebuah rumah makan. Karena itu, mereka pun mau. “Eh, tidak tahunya kami dijebak menjadi pembuat miras oplosan di bekas rumah makan,” ungkapnya.
Namun, lantaran upah yang cukup menggiurkan, mereka akhirnya mau jadi pembuat miras oplosan. R selaku pemilik usaha miras itu menunjuk Abu Naim sebagai pimpinan para pekerja. Menurut Abu, aktivitas mereka di sana baru satu bulan terakhir.
“Dalam sehari, kami mampu produksi miras oplosan ini sebanyak 15 dus. Satu dus berisikan 48 botol,” kata Abu, warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa. Dalam seminggu, mereka mampu menghasilkan 100 dus miras oplosan.
Produk membahayakan itu dijual Rp15 ribu per botol. “Kami baru tiga kali mengirimkan miras ke Lahat, Muara Enim dan Palembang,” tuturnya. Untuk satu kali pengiriman bisa ratusan dus.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, mengatakan, pihaknya mampu membongkar home industry miras oplosan itu lantaran kecurigaan petugas dengan aktivitas terlarang di sana.
Kedok tempat itu, bisnis barang rongsokan yang dibuktikan dengan bertumpuknya ribuan botol bir. Setelah dilakukan penyelidikan dua hari, barulah diketahui mereka menjalani bisnis home industry miras oplosan.
“Miras oplosan ini sangat membahayakan jiwa,” kata AKBP Andes Purwanti Kapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP Kiemas M Syawaludin dan Kapolsek Sanga Desa Iptu Mukhlis.(yud/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pelaku Miras Oplos Terancam Pasal Pembunuhan
Redaktur & Reporter : Soetomo