jpnn.com, TAMBUN - Polsek Tambun kembali menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung jamu di depan gerbang Perumahan Bumi Anggrek, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Minggu (15/4) dini hari.
“Kami merazia warung jamu milik AR (37) yang berdomisili di Bekasi Timur. Kami sita puluhan bungkus miras oplosan dan belasan miras botolan,” kata Kapolsek Rahmat Sujadmiko.
BACA JUGA: Wakapolri Ancam Copot Kapolda
Adapun rincian miras yang disita petugas yakni, 86 miras oplosan kemasan plastik, lima botol mansion, dua botol sirup, lima botol kecil wisky, tujuh plastik alkohol murni, tujuh kotak minuman berenergi, teko kecil dan corong besar.
“Penjual kami tangkap dan bawa ke Mapolsek Tambun untuk kami mintai keterangan dan barang bukti kami sita,” beber dia.
BACA JUGA: Para Pelaku Miras Oplos Terancam Pasal Pembunuhan
Saat ini polisi masih memburu penjualan miras oplosan.(dam/gob)
BACA JUGA: Wakapolri Pengin Penjual Miras Oplosan Dimiskinkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertambah Lagi, Korban Tewas Miras Oplosan Sudah 91 Orang
Redaktur & Reporter : Yessy