Dua Pentolan ICW tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Rabu, 08 Juli 2015 – 15:01 WIB
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -  Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)‎, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/7). Sedianya Emerson dan Adnan akan diperiska atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Romli Atmasasmita.

"Hari ini memang keduanya tidak bisa hadir, tapi kami hormati proses hukum," kata Yonesta kuasa hukum Emerson dan Topan di Bareskrim Polri, Rabu (8/7).

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Bupati Morotai Tersangka Penyuap Akil

Dijelaskan Yonesta, keduanya tak hadir karena menunggu hasil Dewan Pers, terkait aduan atas pemberitaan tiga media yang dianggap menyudutkan Romli.

"Kami minta penyidik ‎menghormati proses yang saat ini masih dilakukan Dewan Pers," tegas Yonesta.

BACA JUGA: Tempat Lahir Bung Karno Salah, BIN Salah, Jangan Sampai Pancasila Salah juga

Menurutnya, hari ini Dewan Pers akan memutuskan apakah pemberitaan itu termasuk pidana atau tidak. "Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak. Putusannya hari ini," ungkap Yonesta.

Menurut dia, kliennya sampai saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya diberitakan, Romli melaporkan Emerson, Topan dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Said Zainal Abidin, Kamis (21/5) ke Bareskrim Polri. Romli melaporkan dugaan pencemaran nama baik, terkait pernyataan ketiga terlapor yang meragukan track record pelapor. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Siap Beberkan Bukti Korupsi Eks Wako Makassar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Undangan BIN yang Salah, Anggota DPR Tak Mau Hadir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler