jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhari terdakwa kasus perambahan TNKS di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak terima dan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
BACA JUGA: DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp
Pengajuan Kasasi tersebut disampaikan JPU, Diah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/10). Kata Dia, pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan itu.
"Kita pasti kasasi. Sekarang bahannya belum dimasukin," ujar JPU Diah.
BACA JUGA: Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK
Sementara itu, terkait vonis 8 bulan 16 hari terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Abu Hasim, Maardi dan Indra, JPU menyatakan banding.
"Untuk yang tiga lainnya itu kita banding," jelasnya.
BACA JUGA: Warga Harus Antre Berjam-jam untuk Dapatkan Gas Elpiji
Seperti diketakui, Azhari divonis bebas oleh majelis hakim diketui oleh Fransiskus Arkedeus, dalam sidang di PN Jambi, Rabu (03/10/2018) lalu.
Dalam amar putusannya, Azhari dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, ketiga atau keempat.
Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan putusan.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya, divonis bersalah pada Selasa (02/10/2018) kemarin, dengan hukuman masing-masing 8 bulan 15 hari, dan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas
Redaktur & Reporter : Budi