Dua Perampok Babak Belur Dikeroyok Warga di Medan Area

Selasa, 03 Juli 2018 – 17:05 WIB
Kedua pelaku setelah diamankan di Polsek Medan Area. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Sebuah aksi perampokan terjadi di Jalan Sutrisno, Medan Area, Sumatera Utara, Sabtu (30/6/2018) malam.

Namun, perampokan itu berhasil digagalkan setelah korban bernama Ifan Hendi Wijaya, 17, berteriak maling.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Sikat Bandit Jalanan Jelang Asian Games

Kedua pelaku bersenjata tajam itu pun berhasil ditangkap warga. Saat diserahkan ke Polsek Medan Area, kedua pelaku sudah dalam keadaan babak belur.

Kepada polisi, korban mengaku saat kejadian baru tiba di rumah usai mengikuti les privat.

BACA JUGA: Jelang Asian Games, Bamsoet Dorong Polri Sikat Penjambret

Belum sempat memarkirkan Honda Beat BK 4789 AHF yang dikendarainya, Ifan dipepet dan diancam pelaku pakai belati.

Mereka adalah Rianto P, 26, warga Jalan Bahagia, Kel. Teladan Timur, Medan Kota, dan Abi Chori, 23, warga Jalan Rawa Cangkuk 4, Gang Pembangunan 1, Kel. Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Jadi Korban Begal di Kerinci

Meski dibawah ancaman, Ifan berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakannya, warga sekitar bereaksi dan berhasil menangkap pelaku saat berusaha kabur naik Suzuki NIX BK 1113 TRO.

“Sewaktu diancam, korban berlari sambil berteriak minta tolong. Teriaknya menarik perhatian warga dan menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang, Senin (2/7/2018) malam.

Sebelum diamankan polisi, warga yang geram menghajar keduanya hingga babak belur. Emosi warga reda setelah petugas tiba di TKP dan mengamankan pelaku.

Berikutnya Rianto dan Abi berikut barang bukti berupa pisau belati serta kereta mereka, diboyong ke Polsek Medan Area guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah pisau belati lengkap dengan sarungnya, 1 unit kreta Suzuki NIX BK 1113 TRO milik tersangka.

Atas tindakannya, tersangka disangkakan dengan pencurian pasal 363 KUHP dan UU Darurat no 12 Thn 2012. “Kena dua pasal. Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Girsang.(fad/ras)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Siram Korban Pakai Air Keras, Tubuh dan Wajah Melepuh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   perampokan  

Terpopuler